Dream, Think, Action!

Dear all, Saya hanyalah seorang yang ingin mencoba untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan melalui blog ini. Bekerja sebagai IT + ambil program magister jurusan ekonomi syariah di UI Salemba. Saya sangat percaya bahwa setiap langkah dalam hidup ini tidak terlepas dari adanya “invisible hand” yang mengaturnya meskipun sebelumnya sudah direncanakan. Karenanya mintalah selalu kepadaNya agar setiap langkah diridhai-Nya.

Archive for March, 2008


Mengelola email dengan santun …

Mengelola email dengan santun …

Bagi sebagian besar orang, email tampaknya menjadi rahmat sekaligus
bencana. Email dapat menghemat biaya komunikasi, terutama pada
orang-orang yg jarang berhubungan dengan kita. Namun, dapat membuat
kita menderita dengan menerima banjir "spam email". Tidak banyak hal
yang bisa kita lakukan untuk menghadapi para "spammers" ini kecuali
terus-menerus melaporkannya pd "network administrator" kita.
Bagaimanapun, dalam melakukan korespondensi pribadi, kita seyogyanya
tetap bersopan-santun untuk menjaga hubungan baik.

  Berikut saran bersopan-santun dalam ber-email :

  1. Benahi susunan email "forwards" anda.
Bila anda ingin memforward sebagian atau seluruh pesan pada pihak lain,
maka luangkan sedikit waktu anda untuk menghapus tanda yang biasanya
muncul. Seperti tanda ">" dsb. Serta lebih baik jika menghapus nama
pengirim sebelumnya jika tidak diperlukan. Agar email menjadi lebih
bersih dan enak dibaca dan

    2. Jangan teruskan surat berantai

Anda tentu merasa terganggu dan jengkel bila seseorang mengirimi anda
sebuah email tentang humor atau cerita-cerita, kemudian meminta anda
untuk meneruskannya dengan segera pada 10 teman anda yang lain, atau
bila tidak maka anda akan ketiban sial.
Mengapa anda juga bermaksud mengganggu dan membuat orang lain jengkel
bila anda meneruskan email semacam ini? Hapus saja dengan menekan
tombol "delete"

  3.Hormati privacy orang lain
Ini termasuk juga alamat email mereka. Bila anda sedang mengirim email
ke sejumlah orang yang mungkin satu-sama- lain tidak saling mengenal,
gunakan "bcc" atau "blind carbon copy " agar alamat-alamat email mereka
tidak saling diketahui.
Bila anda mudah mengirim email ke banyak alamat sekaligus tanpa
mempertimbang - kan saran ini,maka bersiap-siaplah untuk di complaint
mereka karena mereka merasa menerima banyak "spam"

  4.Jangan melakukan spam
Mungkin saja anda tidak sengaja melakukannya, tetapi banyak orang tidak
menyadari jika mereka menggunakan alamat-alamat email yang mereka dapat
dari "forwarded email",kemudian menggunakan tanpa permisi, ini termasuk
bentuk spam.

  5. Jangan berteriak-teriak.
Menulis dengan mengaktifkan huruf besar (tombol "Caps Lock") dapat
diartikan sebagai pertanda kemarahan. Orang mungkin menganggap anda
sebagai pengguna internet yang tidak baik, atau tidak sopan sama sekali.

  6. Jangan mudah "terbakar", over-reaksi, atau terburu-buru merespon suatu email tanpa berusaha memikirkannya dgn baik.
Dalam bahasa tulis, kita memiliki waktu untuk memikirkan bagaimana kita
merespon atas sesuatu email yang membuat kita marah. Begitu juga dengan
beremail ria. Bila anda merasa dipenuhi dengan emosi yang kuat,
kemudian menulis balasan dengan emosional pula, maka sebaiknya jangan
keburu anda kirim email tersebut. Simpanlah dulu dalam "draft folder"
selama beberapa hari untuk dibaca ulang. Banyak persahabatan yang
hancur gara-gara terburu-buru menanggapi suatu email tanpa berusaha
memikirkannya dengan bijaksana.

  7. Bersabarlah dalam menunggu "reply".
Ketahuilah, orang tidak hanya hidup dengan internet. Mereka mungkin
tidak membalas email anda dengan segera. Masih banyak orang yg men-cek
email mereka seminggu sekali.

8. Akuilah bahwa tidak semua orang senang menerima segala yang anda
anggap lucu. Jangan terus-menerus mengirimkan sesuatu pada mereka yang
tidak pernah membalasnya, meskipun dengan ucapan terima kasih.

9. Jangan membicarakan orang atau pihak lain, apalagi kejelekan-
kejelakannya. Berhati-hatilah terhadap apa yang Anda tulis. E- mail
memiliki fasilitas bernama ‘Forward’, yang mengizinkan si penerima akan
meneruskannya (forward) ke orang lain.

10. Jangan gunakan CC. Jika Anda ingin mengirim mail ke sejumlah orang
(misalnya di mailing-list) , jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC.
Jika Anda melakukan hal itu, semua orang yang menerima e-mail Anda,
akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak
suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Selalu gunakan BCC
(blind carbon copy). Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat
alamat e-mailnya sendiri.

11. Ikutilah tata krama dalam mengirim email, khususnya jika email itu
penting. Buatlah pesan secara singkat, terfokus dan jelas. Hargai
penerima email Anda dengan ucapan sapaan hormat semacam ‘terima kasih’
dan sebagainya. Buatlah pula subyek email dengan jelas.

   

  12. Hati-hati, jangan sampai mengirim email pada orang yang salah. Teliti selalu sebelum mengirim email penting.

13. Jangan hanya memakai 1 alamat email untuk segala urusan. Bagi-bagi
alamat email Anda untuk urusan bisnis, pertemanan, mailing list dan
sebagainya agar tidak menimbulkan kebingungan karena banjir email.

14.Mengecek seluruh akun email mungkin akan terlalu menyita waktu.
Solusinya, Anda bisa memakai software gratis seperti ePrompter.
Software ini bisa otomatis mengumumkan email yang masuk pada pengguna
serta mengorganisir email.

Jangan lupa:
Luangkan waktu juga untuk memikirkan apa yang
kita forward kan dan kepada siapa kita mem-forwardkan suatu email.
Tidak semua orang setuju atau suka dengan materi yang kita forwardkan.
Untuk orang-orang tertentu, subyek-subyek tertentu (yang kita anggap
lucu dan menarik atau ringan) bisa jadi sangat sensitif dan serius!

=============================

            Have you ….?

HP Presario V3713AU notebook Turion 1.9GHz hanya 6,95jt ! (28/3′08)

HP Compaq Presario V3713AU

- AMD Turion 64 X2 Dual-Core Mobile Technology TL-58 1.9GHz Processor ( 512KB + 512KB L2 Cache )
- 512MB 667MHz DDR2 SDRAM (Max Up to 4GB)
- 160GB 5400RPM SATA Hard Drive
- 14,1" tft Wide XGA High Definition BrightView Widescreen Display 1280×800
- Graphics NVidia GeForce Go 7150M with up to 128MB Video Memory
- SuperMulti 8X DVD+-R RW with Double Layer Support Optical Drive Internal
- Supreme Speaker : Altec Lansing speakers
- Internal High speed 56k modem
- Integrated 10-100BASE-T Ethernet LAN
- 3bh USB Port 3bh Ver 2.0
- Microphone In Jack
- Headphone Out Jack
- RGB VGA Port
- One Express Card 54 Slot
- Security Cable Slot
- Firewire IEEE 1394 Port
- S-Video TV Out
- 5 in 1 integrated Digital Media Reader
- Wireless LAN Broadcom 802.11abgn Draft N - Built in
- BLUETOOTH wireless networking – Built in
- Compaq WEB Camera Built in
- Battery 6 Cell - Lithium Ion
- 65W AC Power Adaptor
- HP Top Loading TARGUS Bag
- FreeDOS OS, Weight 2.45 kg , Manual Book , CD Driver.

NEW IN BOX, Guarantee not Refurbrished item.

HARGA LAST STOCK Rp.6.950.000,-**
(Harga normal RP.8.300.000,- cek Koran KOMPAS 27 Mar 2008)

**While stock last.

Menarik Benang Merah dari Praktek Grameen Bank

Grameen bank atau juga dikenal dengan nama Bank Kaum Miskin sejak awal didirikan tidak pernah menyandang nama syariah, Islam atau apapun juga yang berbau agama. Namun dalam perjalanannya bank yang didirikan oleh Muhammad Yunus ini menebarkan banyak sekali nilai-nilai kemanusiaan.

Penghapusan kemiskinan, penyediaan pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja bagi kaum miskin, kesetaraan jender melalui pemberdayaan perempuan serta memastikan kesejahteraan manula, semua merupakan tujuan-tujuan sosial yang menjadi komitmen Grameen Bank. Grameen menentang kerangka kelembagaan yang ada sekarang, Grameen menentang perekonomian yang didasarkan pada ketamakan bisnis, Gramen ingin menciptakan perusahaan-perusahaan yang sadar sosial untuk menyaingi perusahaan-perusahaan yang tamak.

Grameen bukanlah bank non riba, Grameen bank menyalurkan tiga jenis kredit dan membebani masing-masing kredit tersebut dengan tingkat bunga berbeda:
1) kredit mata pencarian dengan suku bunga 20 persen,
2) kredit perumahan dengan suku bunga 8 persen dan
3) kredit pendidikan tinggi anak-anak keluarga Grameen dengan suku bunga 5 persen.

Seluruh bunga adalah bunga tunggal yang dikalkulasi berdasarkan metode declining balance. Terkait dengan pendidikan, Grameen bank meyakini bahwa pendidikan adalah salah satu unsur utama untuk keluar dari kemiskinan.

Setiap tahun Grameen memberikan beasiswa kepada 30.000 siswa. Tidak ada istilah mudharabah, musyarakah ataupun murabahah dalam konsep Grameen Bank. Setiap tahun sejak resmi berdiri tahun 1983 Grameen Bank selalu mencetak laba kecuali pada tahun 1983, 1991 dan 1992. Tahun 1983 adalah tahun berdirinya, sedangkan tahun 1991 dan 1992 merupakan tahun rehabilitasi bagi semua nasabah setelah badai siklon dahsyat melanda Bangladesh di bulan April 1991.

Sejak berdiri Grameen Bank telah menyalurkan pinjaman mencapai US $ 6 milyar dengan tingkat pengembalian sebesar 99 persen ( Yunus, 2007, hal 259). Lantas apa menariknya? Di mana letak benang merahnya dengan prinsip syariah? Banyak bank-bank lain mencapai prestasi yang sama bahkan lebih dari Grameen Bank, dan jelas Grameen Bank bukan bank syariah karena menerapkan bunga pada nasabahnya.
Yang menarik dalam hal ini adalah karena dengan jumlah nasabah mencapai 7 juta orang, 95 persennya adalah kaum perempuan sangat miskin yang dalam dunia perbankan modern sangat tidak layak untuk diberi kredit.

Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau memberikan pinjaman dengan atau tanpa bunga pada orang yang tidak punya 5C. Tidak ada satupun bank di dunia ini yang mau dengan susah payah mencari nasabah para orang miskin yang sudah terbelit hutang dengan rentenir dan menawari mereka pinjaman tanpa agunan apapun dengan tujuan agar hidup mereka terbebas dari kemiskinan, memperoleh penghasilan yang layak dan bisa menyekolahkan anak-anak mereka. Belum ada dalam sejarah perbankan dunia, suatu bank yang 95 persen nasabahnya berasal dari orang miskin bisa menguasai 93 persen total ekuitas bank, yang 9 dari 13 anggota Dewan Komisarisnya adalah para perwakilan peminjam.

Grameen bank bukan yayasan sosial karena bank ini tetap mengenakan bunga bahkan pada orang miskin sekalipun, tapi Grameen bank adalah bank yang sarat dengan tujuan sosial. Kredit seperti dikatakan Yunus (2007, hal 248) lebih dari sekedar bisnis, layaknya pangan, kredit adalah hak asasi manusia. Karenanya menolak memberikan kredit dengan alasan tidak bankable merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dengan alasan ini, Yunus mengajukan dua perubahan terhadap ciri dasar kapitalisme yang telah menyebabkan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir pengusaha yang bankable. Perubahan pertama yang diajukan Yunus terkait dengan pandangan yang berlebihan dari seorang pengusaha kapitalis. Menurutnya seorang pengusaha bukanlah orang yang punya bakat khusus, semua manusia adalah pengusaha potensial. Sebagian kita menurut Yunus memperoleh peluang untuk menunjukkan bakat ini, tetapi kebanyakan kita tidak pernah memperoleh kesempatan. Perubahan kedua terkait dengan bagaimana seorang pengusaha membuat keputusan investasi. Teori ekonomi menggambarkan pengusaha hanya sebagai orang yang memaksimalkan laba.

Di beberapa Negara di Amerika Undang-undang korporasinya bahkan mewajibkan maksimalisasi laba. Pemegang saham bisa menuntut eksekutif atau dewan direktur yang menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan masyarakat secara umum daripada untuk maksimalisasi laba pemegang saham. Sebagai akibatnya dimensi sosial dalam pemikiran pengusaha diabaikan sepenuhnya.

Menurut Yunus jika kita tidak menyisakan ruang bagi nilai-nilai sosial dalam kerangka teoritis kita, maka yang terjadi adalah kita akan mendorong manusia berperilaku tanpa menghargai nilai-nilai sosial. Karenanya Yunus mengusulkan mengganti prinsip sempit maksimalisasi laba dengan prinsip yang lebih luas bahwa seorang pengusaha harus memaksimalkan dua hal sekaligus, yaitu laba dan manfaat sosial. Apa yang diusulkan dan telah dijalankan Yunus ini menggambarkan dengan sangat tepat keseimbangan antara sifat egoistik dan altruistik yang harus ada dalam akuntansi syariah seperti pernah dibahas oleh Triyuwono (2006).

Grameen bank menunjukkan bahwa sifat egoistik dan altruistik yang dipadukan dengan sangat baik bisa menghasilkan suatu bisnis yang menguntungkan sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, mewujudkan keadilan ekonomi serta mendistribusikan kesejahteraan. Keberadaan perusahaan besar di Bangladesh seperti Grameen Check, Grameen Shamogree, GrameenPhone dan Grameen Telecom merupakan bukti nyata bahwa tujuan sosial bisa mengangkat harkat martabat manusia sekaligus mendatangkan profit dalam waktu yang bersamaan.

Namun demikian Yunus punya pemahaman sendiri mengenai sifat altruistik yang disebutnya sebagai perilaku yang digerakkan oleh tujuan sosial. Dalam pandangan Yunus perilaku ini tidak cukup dilakukan hanya dengan bantuan amal atau dalam dunia bisnis dikenal dengan charity. Bantuan amal menurut Yunus hanyalah cara untuk melepas tanggungjawab. Bantuan amal hanya mengekalkan kemiskinan dan bukan merupakan solusi terhadap kemiskinan. Bantuan amal seringkali digunakan karena kita enggan mengakui pokok masalah dan menemukan solusi. Bantuan amal lebih lanjut dikatakan Yunus hanya menyenangkan hati kecil kita saja.

Permasalahan sebenarnya menurut Yunus adalah memberi kesempatan yang sama bagi setiap manusia, kesempatan dalam hal ini adalah kesempatan untuk mendapatkan pinjaman agar mereka dapat berusaha dan meneruskan hidup secara layak yang bebas dari kemiskinan, penderitaan dan kesengsaraan. Bukankah kemiskinan mendekatkan pada kekufuran. Ya..inilah antara lain salah satu nilai syariah yang bisa dipetik dari perjalanan Grameen bank.
Saya tidak ingin mengatakan bahwa bank tanpa riba dalam hal ini bisa melakukan tujuan-tujuan sosial yang cukup spektakuler sehingga kita tidak perlu lagi bank syariah. Saya hanya ingin menunjukkan bahwa sebuah bank yang selalunya identik dengan para pemilik modal yang haus kekayaan juga bisa berperan sebagai lembaga sosial pada saat yang bersamaan, Grameen bisa membuktikan bahwa maksimalisasi profit juga bisa dilakukan dengan maksimalisasi manfaat sosial. Saya juga hanya ingin menunjukkan bahwa sebetulnya banyak sekali peluang yang bisa dilakukan oleh bank syariah dalam upaya mencapai tujuan ekonomi Islam mewujudkan keadilan ekonomi, distribusi kekayaan dan kesejahteraan sosial.

Isu- isu seperti kesamaan kesempatan, kemiskinan, pendidikan dan lingkungan merupakan isu yang harusnya mendapat tempat lebih besar dalam aktivitas perbankan syariah daripada isu besarnya asset, banyaknya kantor cabang, tingginya profit, market share dan isu-isu yang jauh lebih menonjolkan materialisme semata.

UANG KERTAS itu RIBA ga sich?

Saya pernah baca. Kata Zaim  Saidi: sistem riba itu sama seperti segitiga sama kaki. 3 unsurnya: bunga, kredit dan uang kertas

Orang punya uang 100. ditaruh di bank 100. dipinjamkan ke pihak ketiga
90. Jadi uang yang tadinya cuma 100 sekarang jadi 290.  Terjadi
pengembangan uang yang tadinya cuma seratus. Menurut Zaim Saidi -
pengembangan uang ini - adalah RIBA!

Lagi2 menurut Zaim:

Yang syariah MURNI itu adalah: TIDAK ADA INSTITUSI PERBANKAN.

Dengan sistem perbankan sekarang - termasuk perbankan syariah - terjadi
kerancuan antara "titipan" dan "pinjaman". Sebenarnya percampur adukan
ini tak dikenal dalam Islam. Orang "menitipkan" uang di suatu institusi
kemudian institusi itu "meminjamkan" kepada orang lain. Hal ini
bukanlah syariah. Hal ini tak dikenal di jaman Nabi.

Yang syariah murni seperti ini: sifatnya hubungan personal, bukan
hubungan institusi. Ada orang punya uang bertemu orang punya tenaga.
Setelah berkompromi mereka lalu sepakat bekerja sama untuk melakukan
suatu usaha, menanggung resiko bersama jika rugi dan membagi hasil bila
untung.

INTINYA:

Perbankan dengan uang kertas itu adalah financial economy atau ekonomi
uang. Sistem ekonomi ini akan mempermainkan kertas dan angka2 yang
tertulis di atas kertas. Semua sistem yang menggunakan uang kertas,
kredit dan  bunga (yg terkdang disebut hasil bagi hasil) adalah sistem
ekonomi ribawi. Makanya sebenarnya perbankan syariah itu pada dasarnya
cuma mengekor pada perbankan konvensional.

Sedangkan syariah itu adalah ekonomi riil. perdagangan nyata.

Makanya yang dilarang Islam itu riba (sistem financial economi) sedangkan perdagangan (ekonomi riil) itu halal.

Posisi Ekonomi Islam

POSISI EKONOMI ISLAM
DI ANTARA EKONOMI KONVENSIONAL DAN FIQH MU’AMALAT

(Kritik Epistemologis Terhadap Ilmu Ekonomi Islam)

       
Problem Epistemologis Ilmu Ekonomi Islam

Ilmu ekonomi Islam pada dasarnya merupakan perpaduan antara dua jenis ilmu yaitu ilmu ekonomi dan ilmu agama Islam (fiqh mu’amalat). Sebagaimana layaknya ilmu-ilmu lain, ilmu eknomi Islam juga memiliki dua objek kajian yaitu objek formal dan objek material. Objek formal ilmu ekonomi Islam adalah seluruh sistem produksi dan distribusi barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku bisnis baik dari aspek prediksi tentang laba rugi yang akan dihasilkan maupun dari aspek legalitas sebuah transaksi. Sedangkan objek materialnya adalah seluruh ilmu yang terkait dengan ilmu ekonomi Islam.

Dengan mengetahui objek formal dan material sebuah ilmu, maka akan dapat ditelusuri eksistensinya melalui tiga pendekatan yang selalu dipergunakan dalam filsafat umum yaitu pendekatan ontologis, epistemologis, dan aksiologis . Pendekatan ontologis dijadikan sebagai acuan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi Islam. Sedangkan pendekatan epistemologis dipergunakan untuk melihat prinsip-prinsip dasar, ciri-ciri, dan cara kerja ilmu ekonomi Islam. Dan pendekatan aksiologis diperlukan untuk melihat fungsi dan kegunaan ilmu ekonomi Islam dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari-hari .

Secara ontologis, ilmu ekonomi Islam membahas dua disiplin ilmu secara bersamaan. Kedua disiplin ilmu itu adalah ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqh mu’amalat. Dengan demikian, dalam operasionalnya ilmu ekonomi Islam akan selalu bersumber dari kedua disiplin ilmu tersebut. Persoalan ontologis yang muncul kemudian adalah bagaimana memadukan antara pemikiran sekular ilmu ekonomi dengan pemikiran sakral yang terdapat dalam fiqh mu’amalat. Persoalan ini muncul mengingat bahwa sumber ilmu ekonomi Islam adalah pemikiran manusia sedangkan sumber fiqh mu’amalat adalah wahyu yang didasarkan pada petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Perbedaan sumber ilmu pengetahuan ini menyebabkan munculnya perbedaan penilaian terhadap problematika ekonomi manusia. Sebagai contoh, ilmu ekonomi akan menghalalkan sistem ekonomi liberal, kapitalis, dan komunis sejauh itu dapat memuaskan kebutuhan hidup manusia. Tetapi sebaliknya, fiqh mu’amalat belum tentu dapat menerima ketiga sistem itu karena dia masih membutuhkan legislasi dari Al-Qur’an dan Hadits.

Dari sisi lain, teori kebenaran ilmu ekonomi Islam dan ilmu fiqh mu’amalat tentu saja berbeda secara diametral. Tolok ukur kebenaran dalam ilmu ekonomi selalu mengacu kepada tiga teori kebenaran yang dipakai dalam filsafat ilmu yaitu teori koherensi (kesesuaian dengan teori yang sudah ada), teori korespondensi (kesesuaian dengan fenomena yang ada), dan teori pragmatisme (kesesuaian dengan kegunaannya) .

Sedangkan teori kebenaran fiqh mu’amalat mengacu secara ketat terhadap wahyu. Artinya, transaksi ekonomi akan dipandang benar bilamana tidak terdapat larangan dalam wahyu. Berdasarkan perbedaan sumber pengetahuan dan teori kebenaran yang digunakan, maka tentu saja sulit untuk memadukan antara ilmu ekonomi dengan fiqh mu’amalat. Bahkan secara faktual diakui bahwa pemberlakuan sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan dan asuransi hampir sama dengan yang terdapat dalam sistem ekonomi konvensional.

Selanjutnya, dari sudut pandang epistemologi dapat diketahui bahwa ilmu ekonomi diperoleh melalui pengamatan (empirisme) terhadap gejala sosial masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengamatan yang dilakukan kemudian digeneralisasi melalui premis-premis khusus untuk mengambil kesimpulan yang bersifat umum. Pada tahap ini, ilmu ekonomi menggunakan penalaran yang bersifat kuantitatif . Perubahan dan keajegan yang diamati dalam sistem produksi dan distribusi barang dan jasa kemudian dijadikan sebagai teori-teori umum yang dapat menjawab berbagai masalah ekonomi. Sebagai sebuah contoh dapat dilihat dari teori permintaan (demand) dalam ilmu ekonomi yang berbunyi “apabila permintaan terhadap sebuah barang naik, maka harga barang tersebut secara otomatis akan menjadi naik” . Teori tersebut diperoleh dari pengalaman dan fakta di lapangan yang diteliti secara konsisten oleh para ahli ekonomi. Berdasarkan cara kerja yang demikian, penemuan teori-teori ilmu ekonomi dikelompokkan ke dalam context of discovery .

Berbeda dengan hal itu, fiqh mu’amalat diperoleh melalui penelusuran langsung terhadap Al-Qur’an dan Hadits oleh para fuqaha. Melalui kaedah-kaedah ushuliyah, mereka merumuskan beberapa aturan yang harus dipraktekkan dalam kehidupan ekonomi umat. Rumusan-rumusan tersebut didapatkan dari hasil pemikiran (rasionalisme) melalui logika deduktif. Premis mayor yang disebutkan dalam wahyu selanjutnya dijabarkan melalui premis-premis minor untuk mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar. Dengan demikian, fiqh mu’amalat menggunakan penalaran yang bersifat kualitatif .

Salah satu contoh yang dapat dikemukakan dalam kasus ini adalah kaedah ushuliyah yang berbunyi “al-ashlu fi al-asyyai al-ibahah illa dalla dalilu ‘ala tahrimihi (asal dari segala sesuatu adalah dibolehkan kecuali dating sebuah dalil yang mengharamkannya). Jika diterapkan dalam ilmu ekonomi, maka seluruh transaksi bisnis pada dasarnya diperbolehkan jika tidak ada nash yang mengharamkannya. Pelarangan terhadap praktek bunga dan riba dalam perbankan konvensional hanya disebabkan adanya beberapa nash yang mengharamkannya (misalnya lihat QS Al-Baqarah:275). Cara kerja seperti ini dalam filsafat ilmu dikenal dengan context of justification .

Munculnya problem epistemologis sebagaimana disebutkan di atas bersumber dari paradigma metodologis yang disusun oleh para ulama mutaqaddimin. Bagi para ulama mutaqaddimin, misalnya, penyelidikan terhadap hukum didasarkan atas prinsip tab’iyyah al-aql li an-naql . Ini berarti bahwa analisis hukum adalah naqli atau analisis teks sesuai dengan anggapan tidak ada hukum di luar teks-teks naqliyah. Sementara itu, mereka tidak pernah mengembangkan suatu metode analisis sosial dan historis yang terartikulasi dengan baik, meskipun Al-Ghazali telah membuat suatu paradigma pemaduan wahyu dan ra’yu dengan mengembangkan teori mashlahat dengan dasar logika induksi yang sesungguhnya memberi peluang bagi pengembangan analisis sosial. Dalam prakteknya, Al-Ghazali kemudian Al-Syatibi sebagai dua tokoh mashlahat dalam hukum Islam akhirnya jatuh juga dalam analisis tekstual seperti ulama-ulama lainnya.

Analisis tekstual tersebut berkembang di kalangan ulama fuqaha secara konsisten dengan metodologi deduksi sebagai pilar utamanya. Padahal, prasyarat perkembangan sebuah ilmu pengetahuan adalah dengan menggabungkan metode deduksi dan induksi secara bersamaan. Salah satu kelebihan Imam Syafi’i atas ulama lainnya justru dapat dilihat dari kepiawaiannya untuk menggabungkan antara metode induksi-deduksi dalam fatwa-fatwanya. Sebagai contoh dapat disebutkan bahwa Imam Syafi’i memerlukan penelitian lapangan untuk menentukan jangka waktu terpendek dan terpanjang dari masa haid seorang wanita. Beliau kemudian mengembangkannya dengan qiyas terhadap masalah lainnya, seperti kewajiban shalat bagi wanita yang masa haidnya melebihi jangka waktu terlama dari seorang wanita normal . Perpaduan antara penelitian lapangan dengan qiyas yang dilakukan Imam Syafi’i tersebut secara tidak langsung mengantarkannya kepada pemaduan antara metode induksi dan deduksi.

Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, metode induksi-deduksi juga dilakukan oleh Imam Syafi’i ketika dia melontarkan ijtihad baru berupa qaul jadid untuk menggantikan qaul qadim-nya . Perubahan fatwa Imam Syafi’i itu lebih didasarkan atas perbedaan lingkungan geografis kota Basrah dan kota Mesir. Perbedaan lingkungan geografis itu kemudian disesuaikan dengan kaedah deduktif dalam ilmu ushul fiqh yang berbunyi “taghayyar al-ahkam bi al-taghyar al-azmanah wa al-amkinah.

Perbedaan antara ilmu ekonomi dan fiqh mu’amalat dapat ditelurusi lebih dalam dari aspek aksiologisnya. Ilmu ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya . Sedangkan fiqh mu’amalat berfungsi untuk mengatur hukum kontrak (‘aqad) baik yang bersifat sosial maupun komersil .

Secara pragmatis dapat disebutkan bahwa ilmu ekonomi lebih berorientasi materialis, sementara fiqh mu’amalat lebih terfokus pada hal-hal yang bersifat normatif. Atau dengan kata lain, ilmu ekonomi mempelajari teknik dan metode, sedangkan fiqh mu’amalat menentukan status hukum boleh tidaknya sebuah transaksi bisnis.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa aspek aksiologis ilmu ekonomi konvensional dapat saja bertentangan dengan aspek aksiologis fiqh mu’amalat karena sesuatu yang sah dalam transaksi bisnis belum tentu sah dalam pandangan fiqh mu’amalat. Sebagai contoh, modus transaksi kontemporer melalui perantaraan internet tanpa memperlihatkan barang yang dijadikan objek maupun tanpa kehadiran penjual dan pembeli dianggap sah dalam ilmu ekonomi sejauh kedua belah pihak sama-sama menyetujui memorandum of understanding (MOU) yang dibuat sebelumnya. Fiqh mu’amalat dengan sejumlah teorinya belum tentu menerima transaksi tersebut. Sedikitnya terdapat dua kejanggalan dalam transaksi jenis ini. Pertama tidak diperlihatkannya barang yang diperjualbelikan, dan kedua tidak adanya aqad jual beli yang wajib diucapkan secara jelas oleh masing-masing pihak.

Di samping problem epistemologis dalam filsafat ilmu yang disebutkan di atas, ilmu ekonomi Islam juga mendapat tantangan yang cukup berat dari ilmu ekonomi konvensional. Hal ini terjadi mengingat ilmu ekonomi yang berkembang di dunia Barat dilandasi dengan kebebasan individu dalam melakukan kontrak dengan syarat tidak merugikan satu sama lain. Konsep-konsep ekonomi konvensional versi Barat perlu diredefinisi agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan syari’at Islam. Di antara konsep-konsep tersebut antara lain:

1. Konsep Harta

Masalah yang timbul dalam konsep harta adalah bahwa ilmu ekonomi konvensional tidak mengenal adanya nilai dalam pemilikan harta. Sejauh dapat menimbulkan nilai ekonomis, segala sesuatu dapat diakui sebagai harta. Tidak heran bila barang-barang haram seperti minuman keras dan daging babi termasuk property yang sah untuk dijadikan sebagai salah satu komoditi bisnis .

2. Konsep Uang

Pembahasan dalam fiqh mu’amalat mengasumsikan bahwa uang yang digunakan masyarakat adalah uang riil (real money) yaitu emas dan perak. Padahal sejak jaman penjajahan, uang emas dan perak tidak lagi digunakan sebagai alat tukar. Sebagai gantinya uang kertas menjadi alat tukar yang berlaku di tengah masyarakat. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum uang kertas ini. Ada yang menganggap bahwa uang kertas tidak diterima dalam syariah karena bukan harta riil dan ada pula yang dapat menerimanya .

3. Konsep Bunga dan Riba

Dalam ilmu ekonomi, bunga merupakan asumsi yang tidak lagi menjadi bahan perdebatan meskipun sampai saat ini para ekonom masih sulit mencari justifikasi terhadapnya. Dalam ilmu fiqh mu’amalat istilah ini tidak dikenal meskipun pembahasan tentang hukum riba boleh dikatakan telah selesai dan para ulama sepakat mengharamkannya . Dengan konsep uang kertas (abstract money), konsep bunga dan riba menjadi pembahasan yang bekelanjutan.

4. Konsep Time Value of Money

Sebagian besar teori tentang menajemen keuangan dibangun berdasarkan konsep nilai dan waktu dari uang yang mengasumsikan bahwa nilai uang sekarang relatif lebih besar ketimbang di masa yang akan datang. Sedangkan di sisi lain, tidak didapati penjelasannya dalam fiqh mu’amalat meskipun perdebatan tentangn jual beli tangguh (ba’i mu’ajjal) termasuk diskusi yang tidak sedikit di antara para ulama.

5. Konsep Modal

Modal dalam pengertian ilmu ekonomi adalah segala benda, baik yang fisik maupun yang abstarak, yang memiliki nilai ekonomis dan produktif. Termasuk dalam pengertian ini adalah uang dan intellectual property right. Dalam fiqh mu’amalat klasik, pengertian modal terbatas pada benda fisik. Uang hanya dapat berperan sebagai alat tukar. Apabila ia ingin menjadi modal yang digunakan untuk memperoleh keuntungan ia harus terlebih dahulu diubah ke dalam bentuk fisik.

6. Konsep Lembaga

Ilmu ekonomi tidak mempersoalkan adanya individual entity atau abstract entity. Berbeda halnya dengan fiqh mu’amalat yang objeknya kepada mukallaf secara individual. Hal ini akan membawa dampak bagi analisa tentang kepemilikan dan hubungannnya dengan kepemilikan .

Problem epistemologis ilmu ekonomi Islam dan tantangan yang diberikan oleh ilmu ekonomi konvensional yang disebutkan di atas dapat berimplikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada out put yang dihasilkan oleh jurusan ekonomi Islam. Fiqh mu’amalat yang diajarkan di jurusan ekonomi Islam tidak mampu untuk menghasilkan para sarjana muslim yang diterima oleh dunia kerja. Alasannya adalah bahwa skill dan penguasaan terhadap ekonomi real lebih dibutuhkan sektor industri dan dunia kerja dibandingkan dengan keahlian dalam masalah istimbath al-ahkam.

Di samping itu, masih sulit dibayangkan alumni jurusan fiqh mu’amalat mampu memimpin sebuah lembaga keuangan syari’ah seperti bank, asuransi, pasar modal, bahkan lembaga zakat dan wakaf . Perhatikan, misalnya, Dhompet Dhu’afa Republika yang telah menjadi lembaga zakat paling besar di Indonesia. Dari sederetan nama yang tercantum dalam board management-nya ternyata sebagian besar berasal dari alumni non-IAIN.

Demikian juga dunia perbankan, asuransi, dan pasal modal. Sektor ini lebih membutuhkan sarjana-sarjana yang menguasai ilmu-ilmu praktis seperti akuntansi, statistika, dan matematika ekonomi. Penguasaan terhadap ilmu-ilmu praktis menjadi hal yang sangat esensial mengingat modal yang diputarkan dalam bidang tersebut hanya dapat dikalkulasikan dengan ilmu-ilmu tersebut. Perusahaan-perusahaan komersil tentu tidak mau rugi hanya dikarenakan miss management yang seharusnya tidak terjadi bila mereka mempekerjakan orang-orang yang menguasai bidang tersebut secara baik.

Bersambung ..

Oleh : Saleh Partaonan Daulay, M.Ag., M.Hum

Penulis adalah dosen IAIN Raden Fatah Palembang dan program officer MAARIF Institute Jakarta. Saat ini, ia sedang menyelesaikan program S-3-nya di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rahasia dibalik hari senin & kamis

BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN

HARI SENIN DAN KAMIS

 

Oleh : Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i

 

 

1.   
Diantara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu surga di buka
pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis. Pada saat inilah
orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang
bermusuhan.

Dalil
yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih
Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam bersabda:

Pintu-pintu
Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak
menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya,
kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan.
Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai
keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai
keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai
keduanya berdamai.”
(HR. Muslim)

Keutamaan
dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan
Alloh pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih
Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:

Amal-amal
manusia diperiksa di hadapan Alloh dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua
kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman
terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan
saudaranya terjadi permusuhan…”
(HR. Muslim)

Karena
itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi
saudaranya sesame Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun
tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga
kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.

2.   
Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shalallahu
‘alaihi wassalam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.

Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan,

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis”. (HR. Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Imam Ahmad)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,

Amal-amal
manusia diperiksa pada setiap hari senin dan Kamis, maka aku menyukai
amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.”
(HR. At Tirmidzi dan lainnya)

Dalam
shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang puasa
hari Senin, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,

Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim)

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salam)

Berdasarkan
hadits-hadits di atas maka di sunnahkan bagi seorang Muslim untuk
berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).

3.   
Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan
(safar) Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi pada hari Kamis ini.

Beliau
menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum
dalam Shahih Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan:

Sangat jarang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”

Dalam riwayat lain juga dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu:

Bahwa
Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada hari Kamis di peperangan
Tabuk, dan (menang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan)
pada hari Kamis.”
(HR.Bukhori)

 

Di
nukil dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir
bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir

Jual beli yang dilarang dalam Islam

JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM

Risalah
tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari
kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al
Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran
Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H.
Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan
kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan
jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan
syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang
diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya)
bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang
bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang
dilarang.

1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.

Seorang
pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat
jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga
yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:

ayat12.jpg

Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah
di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
(QS. Al Jumu’ah: 9-10)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

ayat22.jpg

Hai orang-orang yang
beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.”
(QS. Al Munafiqun:9)

Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya,
berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak.
Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan
dzikir yang terlewatkan.

Seorang
pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua
kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah.
Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada
waktunya. Allah berfirman:

ayat32.jpg

Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.” (QS. Al An kabut :17)

ayat42.jpg

Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah:10)

Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu
perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan
usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah
berfirman:

ayat51.jpg

Hai orang-orang yang
beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat
menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya
Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke
tempat tinggal yang baik di surga ‘And. Itulah keberuntungan yang
besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan
dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita
gembira kepada orang-orang yang beriman.”
(QS. Ash Shaf:10-13)

Inilah
perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan
dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan.
Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan
perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana
firman Allah, yang artinya “mereka itulah orang-orang yang rugi”.

Seandainya
seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan
keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.

ayat61.jpg

Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.
Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.”
(QS. Thaha:132)

Shalat
yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki,
ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan
barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah
akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al Jumu’ah :11)

Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,

ayat71.jpg

“Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut
pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.”
(QS. An Nur:36-37)

Ketika
menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang
mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka
mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia
akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka
hal itu termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.

2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.

Jika
Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil
penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai,
khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging
hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia
telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

Sesunggunhnya
Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang
minta dibawakan serta penuangnya.”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Termasuk
dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual
narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang
merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang
menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan
senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba,
melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram.
Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia
termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.

Begitu
juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat
menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali
tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang
paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat
adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di
kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau
nafasnya. Apalagi kalai ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di
hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.

Merokok
juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori
wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang
disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu
jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan
lagi, rokok itu haram.

Masalah
ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada
diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok,
tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta
dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli
rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil
penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara
halal.

3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.

Seperti
seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang
dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi
istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim
untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya
alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak
tersisa.

4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.

Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah
gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung
khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk
yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan
memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada
hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah
yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul.
Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat
seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang
menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya
akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan
perbuatan keji dan tindakan kriminal.

Begitulah
yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan
dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau
video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku
bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu)
banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan
keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas
seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari
tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual
film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan
mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti
telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.

5.
Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi
lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita
tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.

Lagu-lagu
ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk
dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan
kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi
keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.

6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.

Jika
seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan
menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka
akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini
termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah
berfirman:

ayat81.jpg

Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
(QS. Al Maidah:2)

Misalnya
seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, membeli
senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok,
atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum
menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya untuk
mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu
untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh
dilayani.

7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.

Misalnya,
seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.
Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu.
Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan
akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,
sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.
Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan
kepada si pembeli.

Jual
beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu
yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum
menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan
termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan
tidak jelas harganya dibayar dibelakang.

Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti
ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam
radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:

Wahai
Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu
dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku
pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:

Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)

Demikian
ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh
menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash
ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak
menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan
barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau
toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa
menjualnya cash atau tempo.

 

8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.

Apakah
maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang
kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian
engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang
lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan
kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia
membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli
barang pada kita, Pent)

Ini
disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi
kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk
menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa
dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi
sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang
kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran
tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut
kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas
barang tersebut, disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia
memang membutuhkan uang.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Jika
kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang
ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan
kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian
kembali kepada agama kalian.”
(HR. Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat)

9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)

Misalnya,
dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang
dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga
tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin
menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu
para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.

Orang
yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah
melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”

Orang
yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang,
hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para
pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai
harga yang dinginkan.

Mungkin
ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia
bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya,
sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan
menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan
beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar
pembeli yang datang menawar degan harga yg lebih tinggi. Ini juga
termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil
harta dengan cara batil.

Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini harganya sekian”,
padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar
dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini
juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang
akan dihisab di hadapan Allah.

Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini di jual kepada saya dengan harga sekian”,
padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang
pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan harga
tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual
terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan
kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan
cara haram.

10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.”

Misalnya,
seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu
pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli
dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini,
tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si
pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah.” Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli saudaranya.

Selama
penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah
calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia
bisa melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya
sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang
kepadanya.

Begitu
juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya,
jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang
dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang
(jadi atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan
itu, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya
mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”.
Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan ini
tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum
muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui
bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli
atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin
dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.

11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.

Engkau
menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat
tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh,
karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya
memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut
dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena
ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:

Penjual
dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya
jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka.
Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya
berkah jula beli mereka dihapus.”

Suatu
ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melewati seorang
pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok
makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang
mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa
enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli?
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.

Hadits
yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli
dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim
menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya
diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli
barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya
dengan harga barang bagus.

Betapa
banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak
orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian
bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau
makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan
maksiat.

Semoga
Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan
kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan
semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.

Wahai
Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang
haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah
kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau
Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam

 

Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/IX/1426H/2005M