Jual beli yang dilarang dalam Islam
JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Risalah
tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari
kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al
Fauzan bin Fauzan. Awalnya merupakan ceramah beliau di masjid Pangeran
Abdullah bin Abdul Aziz Alu Su’ud, Riyadh, bulan Jumadil Ula 1411 H.
Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan
kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan
jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan
syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang
diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli,
yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya)
bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang
bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang
dilarang.
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang
pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat
jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga
yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah
di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi.” (QS. Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya,
berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak.
Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan
dzikir yang terlewatkan.
Seorang
pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua
kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah.
Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada
waktunya. Allah berfirman:
“Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.” (QS. Al An kabut :17)
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah:10)
Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu
perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan
usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah
berfirman:
“Hai orang-orang yang
beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat
menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya
Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke
tempat tinggal yang baik di surga ‘And. Itulah keberuntungan yang
besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan
dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita
gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah
perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan
dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan.
Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan
perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana
firman Allah, yang artinya “mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya
seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan
keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.
“Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.
Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha:132)
Shalat
yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki,
ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan
barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah
akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al Jumu’ah :11)
Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,
“Bertasbih kepada Allah di
masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut
pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)
Ketika
menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang
mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka
mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia
akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat.
Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka
hal itu termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika
Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil
penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai,
khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging
hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia
telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
“Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
“Sesunggunhnya
Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang
minta dibawakan serta penuangnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk
dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual
narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang
merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang
menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan
senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba,
melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram.
Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia
termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu
juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat
menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali
tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang
paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat
adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di
kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau
nafasnya. Apalagi kalai ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di
hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok
juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori
wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang
disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu
jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan
lagi, rokok itu haram.
Masalah
ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada
diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok,
tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta
dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli
rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil
penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha
lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara
halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti
seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang
dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi
istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim
untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya
alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak
tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah
gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung
khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk
yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan
memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada
hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah
yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul.
Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat
seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang
menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya
akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan
perbuatan keji dan tindakan kriminal.
Begitulah
yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan
dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau
video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku
bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu)
banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan
keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas
seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari
tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual
film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan
mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti
telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
5.
Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi
lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita
tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu
ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk
dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan
kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi
keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika
seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan
menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka
akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini
termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah
berfirman:
“Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya
seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, membeli
senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok,
atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum
menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya untuk
mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu
untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh
dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya,
seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu.
Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu.
Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan
akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti,
sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual.
Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan
kepada si pembeli.
Jual
beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu
yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum
menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan
termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan
tidak jelas harganya dibayar dibelakang.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti
ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam
radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Wahai
Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu
dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku
pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian
ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh
menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash
ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak
menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan
barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau
toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa
menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.
Apakah
maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang
kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian
engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang
lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan
kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia
membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli
barang pada kita, Pent)
Ini
disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi
kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk
menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa
dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi
sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang
kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran
tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut
kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas
barang tersebut, disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia
memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika
kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang
ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan
kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat)
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
Misalnya,
dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang
dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga
tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin
menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu
para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang
yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah
melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”
Orang
yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang,
hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para
pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai
harga yang dinginkan.
Mungkin
ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia
bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya,
sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan
menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan
beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar
pembeli yang datang menawar degan harga yg lebih tinggi. Ini juga
termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil
harta dengan cara batil.
Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini harganya sekian”,
padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar
dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini
juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang
akan dihisab di hadapan Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini di jual kepada saya dengan harga sekian”,
padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang
pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan harga
tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual
terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan
kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan
cara haram.
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.”
Misalnya,
seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu
pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli
dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini,
tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si
pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah.” Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli saudaranya.
Selama
penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah
calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia
bisa melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya
sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang
kepadanya.
Begitu
juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya,
jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang
dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang
(jadi atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan
itu, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya
mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”.
Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan ini
tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum
muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui
bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli
atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin
dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau
menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat
tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh,
karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya
memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut
dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena
ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
“Penjual
dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya
jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka.
Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya
berkah jula beli mereka dihapus.”
Suatu
ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melewati seorang
pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok
makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang
mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa
enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli?
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits
yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli
dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim
menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya
diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli
barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya
dengan harga barang bagus.
Betapa
banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak
orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian
bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau
makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan
maksiat.
Semoga
Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan
kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan
semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
“Wahai
Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang
haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah
kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau
Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam
Di kutip dari Majalah As Sunnah Edisi 03/IX/1426H/2005M







